Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar aturan siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.

stasiun tv dan memperoleh teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami telah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi dan hanya menghadirkan Salah satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, di mataram, sabtu.

ia menyatakan, berdasarkan hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya program blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran dan disponsori peserta pilkada selama bentuk blocking time maupun blocking segmen agar kampanye serta sosialisasi kecuali promo. demikian juga dengan website diskusi interaktif serta debat, tak boleh dilaksanakan manakala hanya menghadirkan Salah satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 juga 12 peraturan kpid ntb perihal situs siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, kata sukri, dan melayangkan teguran kepada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak masukan mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey serta jajak masukan di waktu tenang. itu sangat rentan muatan kampanye terselubung karena akan menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,kata sukri.

hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi dan teguran pada lembaga penyiaran pada daerah ini yang berkaitan melalui program siaran pemilu. beberapa diantaranya telah menerima teguran lebih daripada sekali, serta tentu saja akan menjadi catatan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat dulu.

kalau baru ada dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap akan mencatat tersebut dibuat akumulasi selama mempertimbangkan sanksi, mulai daripada yang ringan sampai rekomendasi tidak bisa memperoleh perpanjangan izin siaran pada waktu depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran pada ntb memperbaiki peran serta fungsinya dalam menyukseskan jadwal pembangunan juga demokratisasi di daerah ini.